EmitenNews.com - Bank Indonesia menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.


Adapun jadwal dimaksud sebagai berikut:

1. Januari - Selasa-Rabu, 14-15 Januari 2025 (RDG Bulanan/Tahunan).
2. Februari - Selasa-Rabu, 18-19 Februari 2025
3. Maret - Selasa-Rabu, 18-19 Maret 2025
4. April - Selasa-Rabu, 22-23 April 2025 (RDG Bulanan/Tahunan)
5. Mei - Selasa-Rabu, 20-21 Mei 2025
6. Juni - Selasa-Rabu, 17-18 Juni 2025
7. Juli - Selasa-Rabu, 15-16 Juli 2025 (RDG Bulanan/Tahunan).
8. Agustus - Selasa-Rabu, 19-20 Agustus 2025
9. September - Selasa-Rabu,16-17 September 2025
10.Oktober - Selasa-Rabu, 21-22 Oktober 2025 (RDG Bulanan/Tahunan)
11.November - Selasa-Rabu, 18-19 November 2025
12.Desember - Selasa-Rabu, 16-17 Desember 2025
?
? ? ?
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam siaran persnya menjelaskan RDG Bulanan diselenggarakan selama dua hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG.


"RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan. Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan," jelasnya.


Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.


RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.(*)