Insentif Kendaraan Listrik Berasal dari Pengalihan Subsidi/Kompensasi BBM
EmitenNews.com - Pemerintah anggarkan insentif kepada masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik baik motor maupun mobil listrik. Insentif tersebut termasuk bagi yang ingin konversi motornya menjadi motor listrik.
Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, mengungkapkan bahwa Indonesia yang memiliki jumlah penduduk 273 juta jiwa memiliki potensi yang sangat besar, dengan jumlah pengguna sepeda motor sekitar 115 juta.
“Masyarakat yang masih senang dengan motor lamanya, masih senang dengan bentuk yang lama, atau masih cinta karena ada ikatan emosional sehingga enggan untuk berganti motor, bisa dikonversi menjadi motor listrik,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’, Senin (29/5).
Oleh karena itu, menurut Sripeni, program konversi ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mengalihkan kendaraan berbahan bakar fosil, menjadi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Di samping itu, dari sisi industri, program ini dapat memberikan penambahan nilai yang sangat luar biasa.
“Contohnya pengolahan nikel dari ore ke processing hanya memberikan multiplier effect sebesar 11 kali, sementara jika sampai EV battery sampai 67 kali,” katanya.
Belum lagi dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki pasar yang potensial bagi kendaraan listrik. Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung dan menciptakan lapangan kerja baru.
Maka dari itu, dalam rangka mendukung program ini pemerintah telah menganggarkan pemberian insentif kepada masyarakat yang ingin konversi kendaraan lama menjadi kendaraan listrik.
Ia pun menyebutkan bahwa insentif ini sebetulnya adalah pengalihan sebagian dari subsidi dan kompensasi untuk bahan bakar minyak (BBM).
“Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program konversi kendaraan listrik juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi GRK (gas rumah kaca),” imbuh dia.
Dalam menjalankan program konversi kendaraan listrik, Sripeni mengapresiasi dukungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut berperan untuk menerbitkan peraturan yang memfasilitasi proses konversi ini.
Dalam hal ini, bengkel-bengkel yang ditunjuk dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan akan dapat melakukan konversi kendaraan secara resmi.
“Pada 2020 baru ada 2-3 bengkel saja. Tetapi saat ini, sudah ada 21 bengkel utama yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program ini,” ujarnya.(*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha