Insentif Nakes Covid-19 Dipotong, PPNI Nilai Pemerintah tidak Peka
EmitenNews.com – Insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 akan dipotong, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah menuding pemerintah tidak peka. Beban kerja bertambah seiring terus meningkatnya jumlah pasien, dan tingginya keterisian rumah sakit, pemotongan insentif sampai 50 persen itu, mengecewakan. Pada 1 Februari lalu Menteri Keuangan menyurati Menteri Kesehatan perihal pemotongan insentif itu. Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (3/2/2021), Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah merespons kabar pemotongan insentif para nakes yang menangani pasien Covid-19. Ia menyebut berita itu memukul para nakes, yang setiap hari berjibaku dengan Covid-19. Risikonya ikut terpapar virus corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19) itu. "Ini kabar buruk. Pandemi belum berakhir, beban kerja masih tinggi, risiko tinggi, tapi insentif dikurangi. Pemerintah tidak peka dengan kondisi nakes di lapangan," kata Harif Fadillah. Benar, para nakes mendapatkan vaksin Covid-19, untuk menimbulkan kekebalan terhadap virus yang dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Namun, kata Harif, bukan berarti beban kerja berkurang. Pasalnya, kasus infeksi virus dengan nama ilmiah SARS-CoV-2 itu, tetap tinggi bahkan terus berlipat hingga angka akumulatifnya se-Indonesia sudah lebih dari 1 juta pasien. Bertambahnya kasus Covid-19 juga sejalan dengan penambahan pasien di rumah sakit yang harus ditangani nakes. "Beban kerja tetap berat, keterisian RS sudah 80 persen, ICU banyak yang antre. Itu menunjukkan tingkat hunian penuh, tapi SDM tidak bisa begitu saja ditambah, sehingga mengakibatkan beban kita makin tinggi," ucap Harif. Harif khawatir kabar pemotongan insentif ini membuat semangat nakes bekerja jadi berkurang. Padahal, nakes tetap harus bekerja keras merawat pasien Covid-19. "Bisa saja terdampak, tapi manusiawi. Biasanya dapat full dengan beban kerja sama, risiko sama tapi dapat setengah. Ya, dapat saja menurunkan semangat juang." Sementara itu Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut sebanyak 647 tenaga kesehatan di Indonesia meninggal dunia karena terpapar virus corona. Rinciannya, 289 dokter, 27 dokter gigi, 221 perawat, 84 bidan, 11 apoteker, dan 15 tenaga laboratorium medik. Secara persentase kematian nakes di Indonesia, tertinggi di Asia dan tiga besar di dunia. "Kalau di dunia dengan persentase kematian nakes dengan kematian di Indonesia kita tiga besar. Kalau secara jumlah, kita memang 10 besar," kata Ketua Tim Mitigasi PB IDI Adib Khumaidi, Kamis (28/1/2021). IDI meminta pemerintah daerah fokus melakukan upaya testing, tracing dan treatment (3T) secara masif dan berkelanjutan. Masyarakat juga diharapkan tetap patuh dalam menjalankan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "Ini belum puncak pandemi, karena kita sangat tergantung mobilitas. Jadi ada aktivitas dari long weekend, kemudian nanti berhadapan satu kondisi persiapan lebaran yang harus menjadi perhatian kita juga," kata Adib Khumaidi. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tetap melanjutkan insentif nakes namun jumlahnya diturunkan. Menurut mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu, Presiden memutuskan insentif nakes diteruskan tahun 2021 meski magnitude-nya diturunkan. Rencana pemerintah memangkas besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 itu, tertuang dalam surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam surat Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentifnya sebagai berikut;
- Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
- Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
- Santunan kematian Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun 2021 ini.
Related News
Data Bicara: Cara Atur Strategi Portofolio di Tahun 2026!
Efek BI Rate ke Saham: Sektor Apa yang Bakal Cuan di Tahun 2026?
BI Rate 4,75 Persen: Strategi atau Sinyal Badai Pasar Saham 2026?
Prospek SUPA: PBV Menarik, Tapi Siapkah Hadapi Risiko NPL UMKM 2026?
Flywheel Superbank: Akankah AI dan Ekosistem Grab Jadi Moat Abadi?
Fundamental: Evolusi Ekosistem Grab-Emtek jadi Turnaround Superbank!





