Intensifikasi Sawit Digenjot untuk Penuhi Bahan Baku Biodiesel

Kementerian Pertanian akan menggenjot intensifikasi perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan produksi minyak sawit mentah (CPO) yang dibutuhkan sebagai bahan baku biodiesel B50.
EmitenNews.com - Kementerian Pertanian akan menggenjot intensifikasi perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan produksi minyak sawit mentah (CPO) yang dibutuhkan sebagai bahan baku biodiesel B50.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto mengatakan bahwa intensifikasi menjadi solusi yang lebih cepat dibandingkan peremajaan yang membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
"Yang memungkinkan adalah intensifikasi, tidak hanya kebun sawit rakyat, tetapi juga kebun milik swasta," ujarnya saat ditemui usai forum bisnis Uni Eropa-Indonesia di Jakarta, Senin (28/10)
Dengan luas perkebunan sawit Indonesia yang telah mencapai 16,8 juta hektare, potensi peningkatan produksi dinilai masih sangat besar melalui optimalisasi lahan yang ada.
Terkait dengan tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan CPO untuk pangan, energi, dan ekspor, ia menyatakan bahwa Kementan tengah melakukan kajian mendalam.
Hasil kajian itu nantinya akan menentukan berapa peningkatan produksi yang dibutuhkan untuk memenuhi semua kebutuhan, baik untuk konsumsi dalam negeri, ekspor, maupun untuk program biodiesel B50.
Ia optimistis bahwa produksi CPO masih dapat ditingkatkan secara signifikan.
"Sekarang kan masih rata-rata 3 ton per hektare setara CPO. Itu masih bisa ditingkatkan menjadi 5-6 ton CPO per hektare. Jadi peluangnya itu masih sangat besar untuk ditingkatkan melalui intensifikasi ataupun peremajaan," pungkasnya.(*)
Related News

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker

Diskon Biaya Listrik 50 Persen Berakhir, Maret Berlaku Tarif Normal