Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker resmi beroperasi. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia itu, menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker.
Persetujuan OJK dikeluarkan melalui KEP-505/PD.02/2026 pada 16 September 2026.
Dalam pengumuman OJK, seperti dikutip Selasa (22/9/2026) disebutkan bahwa Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Jadi, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. Juga senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk





