Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022, umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. dok. Ist. Riaumandiri.
EmitenNews.com - Berat kasus hukum yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J itu, terancam hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu, salah satu dari empat tersangka kasus terbunuhnya Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Hasil pemeriksaan menunjukkan Ferdy Sambo diduga menjadi otak atas tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua itu, pada Selasa (9/8/2022) malam. Kapolri memastikan, tidak ada drama tembak-menembak seperti yang sejak awal diumumkan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa malam, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian pemeriksaan tim khusus, Mabes Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka. Jenderal polisi berusia 49 tahun itu, diduga merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.
"Timsus menemukan bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang diminta Kapolri menguraikan perkembangan kasus tersebut, mengatakan, kini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J itu. Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo. Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub 338, 56 KUHP maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus Andrianto.
Menurut Komjen Agus, Bharada E berperan menembak korban. Sedangkan RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. Bharada Richard Eliezer, atau Bharada E, sudah mengajukan sebagai justice collaborator.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak rumah dinas FS di Kompleks Polri Duren 3," urai Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan