Jadi Tersangka Pajak Korporasi, Bhakti Agung (BAPI) Bilang Begini
Gambar Bhakti Agung (BAPI) saat IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI) memberikan penjelasan sesuai dengan permintaan Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02634/BEI.PP1/03-2024 tanggal 15 Maret 2024 mengenai pemberitaan menjadi tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebelumnya, PT BAPI diberitakan menjadi tersangka korporasi yang diduga sengaja menyampaikan SPT PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap sejak Agustus 2018 sampai Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.
Atas perbuatannya dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai Desember 2019 tersebut, pendapatan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp2,9 miliar.
Dari hasil penyidikan, diberitakan bahwa PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mengenai hal tersebut, Corporate Secretary BAPI, Chandra Putra Wijaya mengatakan bahwa Isi dari pemberitaan mengenai hal di atas masih bersifat dugaan.
“Apa yang dimaksudkan dalam pemberitaan masih bersifat dugaan dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat timbul perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus atas penerapan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/3).
Ia lalu menegaskan bahwa PT BAPI pada prinsipnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang perpajakan, terkait kekurangan setor dan lapor pajak, hal ini merupakan kejadian yang bersifat administratif.
“PT BAPI tidak memiliki niat maupun tindakan untuk mengambil keuntungan dari kewajiban perpajakan termasuk pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak,” tambahnya.
Adapun penetapan PT BAPI menjadi tersangka korporasi merupakan kewenangan penegak hukum di mana dalam prosesnya tetap diperlukan pembuktian di pengadilan. Namun demikian, dia menegaskan bahwa penetapan tersangka korporasi dimaksud tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT BAPI.
Saat ini, PT BAPI telah menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi sidang pemeriksaan pengadilan dengan cara menyusun seluruh bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan.
Related News
Waskita (WSKT) Ungkap Rampungkan Proyek Mrican Rp195M
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi