EmitenNews.com - Jaksa Kejaksaan Agung memutuskan banding atas vonis Harvey Moeis. Jaksa penuntut umum menilai hukuman terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015-2022 itu, terlalu ringan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun, jauh dari tuntutan 12 tahun JPU.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedoman, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.

"Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun," ujarnya.

Kapuspenkum mengatakan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.

"Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum," katanya.

Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.

"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.

Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi, apalagi yang triliun rupiah seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung. ***