Jalani Sidang PKPU, Bos Waskita Karya (WSKT) Klaim Operasional Stabil

EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menghadapi proses sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Besok, perseroan akan menghadapi babak lanjutan persidangan. Itu menyusul sidang pada 21 Februari 2023 ditunda.
Gugatan permohonan PKPU tersebut diajukan Megah Bangun Baja Semesta berhubungan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar. Sebagai pemohon, Megah Bangun Baja Semesta, merupakan salah satu vendor sejumlah proyek perseroan.
Misalnya, proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Relaas atas gugatan PKPU telah kami terima pada Jumat, 17 Februari 2023,” ucap Destiawan.
Sebelumnya, Waskita Karya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023. (*)
Related News

Folago Bedol Desa Jadi Gebrakan IRSX Bangun Masa Depan Live Streaming

RMKE Sebut Habiskan Dana Miliaran Rupiah Eksplorasi di Muara Enim

Empat Saham Meroket Dilepas, Dua Langsung Melejit ARA

Morris Capital Siap Tuntaskan Akuisisi Saham PIPA pada 10 Oktober 2025

Bank Jatim (BJTM) Suntik Modal Bank NTT Rp100M, Kenapa?

4 Saham Melambung Ratusan Persen Dihentikan