Jalani Sidang PKPU, Bos Waskita Karya (WSKT) Klaim Operasional Stabil
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menghadapi proses sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Besok, perseroan akan menghadapi babak lanjutan persidangan. Itu menyusul sidang pada 21 Februari 2023 ditunda.
Gugatan permohonan PKPU tersebut diajukan Megah Bangun Baja Semesta berhubungan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar. Sebagai pemohon, Megah Bangun Baja Semesta, merupakan salah satu vendor sejumlah proyek perseroan.
Misalnya, proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Relaas atas gugatan PKPU telah kami terima pada Jumat, 17 Februari 2023,” ucap Destiawan.
Sebelumnya, Waskita Karya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023. (*)
Related News
KrediOne Dorong Literasi Keuangan Lewat “Pindar Mengajar” di UNRI
ITMG Tancap Gas Eksplorasi, Gelontorkan Rp6,7 Miliar di Awal 2026
Dividen Jumbo BBRI Rp52,1T Setara 92 Persen Laba, Yield 6,1 Persen
RMKO Umumkan Rights Issue dan Rombak Manajemen
Dividen Final 2025 CMRY Rp100 per Saham, Recording Date 21 April
NIKL Bagikan Dividen USD292 Ribu, Setara 30 Persen Laba Minimalis





