EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idBBB- obligasi PP Properti (PPRO) Rp1,1 triliun. Meliputi obligasi berkelanjutan II PT PP Properti tahun 2021 tahap II senilai Rp300 miliar, dan obligasi berkelanjutan I tahun 2019 tahap II senilai Rp800 miliar. Kedua surat utang itu, bakal jatuh tempo pada Februari 2022. 


PP Properti berencana melunasi obligasi itu, memakai dana hasil penerbitan obligasi pada Januari 2022. Per 30 September 2021, PP Properti memiliki kas dan setara kas Rp372,7 miliar. PP Properti juga memiliki fasilitas pinjaman pemegang saham belum dicairkan dari PT Pembangunan Perumahan (PTPP) sebesar Rp2,0 triliun pada 31 Oktober 2021, untuk melunasi kewajiban akan jatuh tempo pada 2021, dan 2022. 


Obligor menyandang peringkat idBBB memiliki kemampuan memadai memenuhi komitmen keuangan jangka panjang. Meski begitu, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh perubahan buruk keadaan, dan kondisi ekonomi. ”Tanda kurang menunjukkan peringkat relatif lemah, dan di bawah rata-rata kategori bersangkutan,” tutur Aryo Perbongso, Analis Pefindo. 


Peringkat itu mencerminkan posisi PP Properti strategis bagi induk usaha, kualitas aset baik, dan lokasi properti relatif terdiversifikasi. Namun, peringkat dibatasi leverage keuangan tinggi, proteksi arus kas, likuiditas lemah, dan sensitivitas terhadap perubahan kondisi makro ekonomi. Peringkat dapat diturunkan kalau Pefindo memandang tindakan manajemen PP Properti menyebabkan risiko refinancing menjadi lebih tinggi atas utang jatuh tempo.


Dan/atau memberi tekanan tambahan terhadap likuiditas. Peringkat juga dapat diturunkan jika ada indikasi penurunan dukungan induk secara signifikan. Prospek peringkat dapat direvisi menjadi stabil jika perusahaan dapat meningkatkan struktur permodalan, dan proteksi arus kas secara signifikan. 


PP Properti mulai beroperasi pada 1991 sebagai divisi properti PTPP. Didirikan sebagai entitas terpisah pada Desember 2013. PP Properti mengembangkan, menjual apartemen, perumahan, menghasilkan pendapatan berulang dari hotel, dan mal. Per 30 September 2021, pemegang saham PP Properti yaitu PTPP 64,96 persen, publik 34,97 persen, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan 0,07 persen. (*)