EmitenNews.com - PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) akan memberikan penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan.  Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas kredit sindikasi senilai USD250 juta untuk entitas anak Perseroan.

Dalam keterangannya Kamis (17/7/2025), Corporate Secretary KMTR, Ferry Sidik menuturkan, Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh entitas anak Perseroan.

Entitas anak Perseroan yang terdiri atas PT Djambi Waras; PT Pantja Surya; PT Nusira; PT New Kalbar Processors; PT Tirta Sari Surya; PT Kirana Sapta; PT Kirana Musi Persada; PT Kirana Windu; PT Kirana Permata; PT Komering Jaya Perdana; PT Anugrah Bungo Lestari; PT Karini Utama; PT Bintang Agung Persada.

Pemberian fasilitas perbankan tersebut dituangkan dalam suatu Facility Agreement USD250.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar USD250.000.000.

Menurut Ferry Sidik, pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17. 

Nilai transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.

Fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan ini akan dijamin masing-masing salah satunya melalui Joint Corporate Guarantee dari Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan kepada Para Kreditur yang memberi pinjaman kepada entitas anak Perseroan. 

“Perseroan tidak bertindak sebagai debitur terhadap fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan yang dimaksud, serta tidak terdapat aset kebendaan atas nama Perseroan yang dijaminkan sehubungan dengan fasilitas-fasilitas tersebut," katanya.

Yang menjadi debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur sebagaimana terdiri atas Cooperative Rabo Bank U.A., Singapore Branch, PT Bank OCBC NISP TbkB; PT Bank CIMB NIAGA Tbk; PT Bank DBS Indonesia; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank Permata Tbk. ***