EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian mengungkapkan angka Puchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada September 2021 mencapai 52,2, melonjak dari 43,7 pada Agustus 2021.


"PMI Indonesia pada September 2021 itu 52,2 melampaui capaian negara Asia lainnya seperti China (50) dan Jepang (51,5), serta menjadi yang tertinggi di antara negara ASEAN lainnya seperti Singapura (52,1), Malaysia (48,1), Thailand (48,9), Filipina (50,9), maupun Vietnam (40,2)," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan yang diterima, Jumat (1/10/2021).


Hasil survei HIS Markit menunjukkan bahwa peningkatan PMI manufaktur di Indonesia disebabkan oleh pelonggaran pembatasan sosial di berbagai wilayah di Indonesia karena semakin menurunnya kasus Covid-19. Pada September 2021, baik output maupun pesanan baru meningkat setelah dua bulan mengalami penurunan curam.


Dengan kembali ekspansinya sektor manufaktur, Kemenperin meyakini bahwa target pertumbuhan industri sebesar 5 persen di 2022 dapat tercapai. Dengan demikian, ia bertekad terus mendukung sektor industri melalui iklim usaha yang kondusif.


Agus mengatakan capaian ini menunjukkan industri dalam negeri tengah berekspansi. Ia makin optimis bahwa industri Indonesia akan kembali dalam jalur ekspansi saat terjadi pelonggaran atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.


“Pada bulan lalu saya sempat katakan bahwa meski ada penurunan PMI manufaktur di bulan Juli-Agustus. Tapi saya yakin kita bisa rebound dengan cepat. Alhamdulillah, bulan September sudah kembali ekspansif,” ujar .


Di samping itu, demand terhadap industri manufaktur sudah kembali setelah situasi kesehatan masyarakat mengalami perbaikan dan pembatasan gerak sudah lebih longgar, sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian.


Menperin menyampaikan, menurunnya kasus Covid-19 yang mendukung pelonggaran pembatasan aktivitas merupakan indikasi bahwa pelaksanaan protokol kesehatan ketat dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan aktivitas ekonomi.


Kemenperin terus menyempurnakan kebijakan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri. Hal ini adalah salah satu cara pemerintah untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


“Dengan kebijakan tersebut, seluruh aktivitas sektor industri dapat berjalan baik dan tetap terpantau. Sehingga, sektor industri dapat lebih optimal dalam perannya sebagai motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” jelas Menperin.


Untuk mempertahankan kondisi ini, Menperin terus mengimbau kepada pelaku industri untuk terus menerapkan aturan terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.


“Surat Edaran terbaru ini telah mengatur penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di perusahaan, sehingga aktivitas dan kondisi pegawai terpantau dengan baik. Kami juga terus mendorong percepatan vaksinasi di industri yang ditargetkan mencapai 5 juta orang,” jelas Menperin.(fj)