JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
:
0
Jaksa Roy Riady. Dok. Tajuk Nasional.
EmitenNews.com - Jaksa Roy Riady tetap berkeyakinan tidak ada yang salah dalam pengajuan tuntutan terhadap Nadiem Anwar Makarim. Karena itu, Jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang menyeret nama mantan Mendikbudristek itu, meminta publik tidak membangun opini di luar fakta persidangan. Ia siap mempertanggungjawabkan langkahnya sampai hari akhir, di Akhirat.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (16/5/2026), JPU Roy Riady menegaskan seluruh tuntutan atau requisitoir yang disusun tim jaksa didasarkan pada pembuktian surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung,
“Apa yang kami susun dalam requisitoir ini, ini adalah berdasarkan dari pembuktian dalam surat dakwaan berdasarkan dari fakta persidangan,” kata Roy Riady.
Roy mengingatkan agar berbagai narasi yang berkembang di luar substansi persidangan tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.
“Jangan membuat narasi hal-hal yang bukan sifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar,” tegasnya.
Apabila penasihat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui nota pembelaan atau pleidoi. Roy mengingatkan ada ruang yang diberikan dalam hukum. “Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ.”
Bahkan, setelah pleidoi masih terdapat tahapan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Untuk itu, sesuai mekanisme hukum, Jaksa Roy menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil.
Satu hal, Roy juga menegaskan tim jaksa menjalankan tugas secara profesional dan menyadari adanya tanggung jawab moral maupun spiritual atas proses hukum yang dijalankan.
“Saya ingatkan sebagaimana closing statement saya, kami tim jaksa, teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami. Kami sadar, dan tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir, kelak” ucapnya.
Jaksa Roy Riady menambahkan sejauh ini perkara tersebut masih berjalan sehingga semua pihak diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Lagi pula, setelah putusan tingkat pertama masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh, termasuk banding dan kasasi.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





