Kabar Baik! Gaji PPPK Pemda 2027 Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
:
0
Pemerintah, dan DPR RI pemerintah menyepakati bahwa gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah ditanggung pemerintah pusat pada 2027. Untuk itu, pemerintah menganggarkan Rp23 triliun untuk pos pembiayaan PPPK. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah, dan DPR RI menyepakati bahwa gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah ditanggung pemerintah pusat pada 2027. Untuk itu, pemerintah menganggarkan Rp23 triliun untuk pos pembiayaan PPPK.
Kebijakan itu diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Mereka sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Kepala Badan Anggaran DPR Said Abdullah kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat itu sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini jelas akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah.
Di luar itu, parlemen dan pemerintah menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)
Mandatory spending dimaksud sedianya berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Lalu, disepakati pula percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). ***
Related News
Info Terbaru! Wahana Interfood (COCO) Gandeng PMI
BGN Gandeng JICA Kembangkan Pilot Shokuiku untuk Program MBG
Obituari Guruh Soekarnoputra: Maestro Orkestrasi Budaya Nusantara
Peduli Sosial, Upbit Lakukan Aksi Kemanusiaan di Flores dan Medan
Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Nadiem Segera Ajukan Kasasi ke MA
Pemerintah-Banggar DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2027, Ekonomi Tumbuh 6%





