Kalangan Pekerja Titip Pesan Untuk Prabowo, Cabut UU Ciptaker
Ilustrasi buruh pabrik pulang. dok. Republika.
EmitenNews.com - Bertepatan dengan Hari Buruh 2024, Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto mendapat pesan penting dari kaum pekerja. Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Prabowo Subianto mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Gerakan serikat pekerja/buruh konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
"Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Penerapan Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menyebabkan penetapan upah minimum tak lagi melibatkan unsur tripartit. Kenaikannya pun tidak memenuhi unsur kelayakan. Khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia.
“Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial,” katanya.
Dalam tuntutannya, ASPEK seperti disuarakan Mirah Sumirat, meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota dengan memperhitungkan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," tutur Mirah Sumirat.
Dampak buruk Omnibus Law Cipta Kerja lainnya adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
Selain itu, semakin mudah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
"Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia," katanya.
Di luar itu, pemerintah diminta memastikan perlindungan hak berserikat di perusahaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Selain itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU," ujarnya.
Yang tidak kalah pentingnya, mewakili rekan-rekannya, Mirah Sumirat meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto serius memberantas pungli dan korupsi lantaran menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha. "Hal ini tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat."
Sementara itu dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo membeberkan sejumlah keuntungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. Pertama, membuka lapangan kerja baru. UU Cipta Kerja, kata Presiden, akan mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19," kata Presiden Jokowi.
Kedua, kemudahan membuka usaha. Selama ini banyak pelaku usaha baru kesulitan untuk mendirikan usaha yang berbadan hukum, baik PT sampai koperasi, karenanya banyaknya perizinan yang harus dipenuhi.
Dengan UU Cipta Kerja menurut Presiden Jokowi, akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel.
Ketiga, bisa berantas pungli. UU Cipta Kerja akan mendorong pemangkasan jumlah perizinan. Selain itu, kat Jokowi, proses perizinan juga dioptimalkan dengan menggunakan online tanpa tatap muka.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan