EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) mengantongi restu restrukturisasi utang dari sejumlah kreditur. Itu setelah pemegan obligasi mengaminkan tawaran perseroan. Tercatat 77,91 persen pemegang obligasi menyetujui usulan perseroan. 

Mengingat kuorum keputusan pada rapat umum pemegang obligasi (RUPO) telah tercapai, rapat telah mengambil keputusan secara sah yang menyetujui usulan restrukturisasi obligasi Waskita. Selanjutnya, wali amanat, dan Waskita Karya akan segera menyiapkan, dan melakukan penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan, dan perubahan atas ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok obligasi.

Lalu, ketentuan mengenai sifat, dan besarnya tingkat bunga, ketentuan mengenai jadwal, periode pembayaran bunga obligasi, ketentuan mengenai kewajiban Waskita sehubungan dengan kewajiban keuangan, dan ketentuan mengenai kelalaian Waskita sehubungan dengan crossdefault akan berlaku efektif pada saat perubahan perjanjian perwaliamanatan ditandatangani wali amanat, dan Waskita Karya. 

”Menyusul restu usulan restrukturisasi obligasi tersebut, Waskita dapat melakukan penyehatan kondisi keuangan secara optimal untuk menjaga keberlangsungan usaha ke depan,” tegas Muhammad Hanugroho, President Director Waskita Karya. 

Ya, pada 21 Februari 2024 lalu, Waskita mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018. Ada dua agenda dalam rapat tersebut menjadi pembahasan. 

Pertama, menerima penjelasan, dan menyetujui usulan Waskita untuk mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga, pokok obligasi, dan usulan lain soal obligasi sebagai berikut. Yaitu, melakukan perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai ketentuan-ketentuan sebagai berikut. 

Misalnya, ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi, menjadi sebagai berikut. Meliputi tanggal pelunasan pokok obligasi, untuk obligasi seri B, jatuh tempo pada 16 tahun 3 bulan 3 hari sejak tanggal emisi obligasi, dengan demikian obligasi seri B jatuh tempo pada 31-12-2034. 

Lalu, ketentuan mengenai sifat, dan besarnya tingkat bunga untuk Obligasi seri B, menjadi sebagai berikut.  yaitu, sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal berlakunya perubahan perjanjian perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap 9,75 persen per tahun. Sejak tanggal berlakunya perubahan perjanjian perwaliamanatan sampai 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap 5 persen per tahun. 

Ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi seri B, menjadi sebagai berikut. Pembayaran bunga sejak tanggal emisi sampai tanggal pembayaran bunga ke-17 dibayarkan sesuai tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi setiap triwulan mulai 28 Desember 2018 sampai 28 Desember 2022. 

Pembayaran bunga sebelum tanggal berlakunya perubahan perjanjian perwaliamanatan yang timbul sejak 29 Desember 2022 sampai tanggal berlakunya perubahan perjanjian perwaliamanatan, akan dibayarkan secara angsuran setiap triwulan 12,5 persen dari jumlah bunga sebelum tanggal berlakunya perjanjian perwaliamanatan mulai 23 September 2024 sampai 23 Juni 2026. 

Pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan perjanjian perwaliamanatan sampai 2034, akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan mulai pada 23 Juni 2024 sampai 31 Desember 2034. Ketentuan mengenai kewajiban Waskita sehubungan dengan kewajiban keuangan. Ketentuan mengenai kelalaian Waskita sehubungan dengan crossdefault. (*)