Kapok Nyewa, Bank Mayapada (MAYA) Eksekusi Gedung Ex Plaza Bali Rp1 Triliun
:
0
EmitenNews.com - Bank Mayapada Internasional (MAYA) mengeksekusi gedung Ex Plaza Bali senilai Rp1 triliun. Gedung di By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Kuta Selatan, Badung, Bali itu, dibeli dari Gatsu Griya Megatama (GGM). Transaksi afiliasi itu telah diteken pada 23 November 2022.
Transaksi afiliasi itu tidak masuk material sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 17/POJK.04/2022. Pasalnya, nilai transaksi kurang dari 20 persen ekuitas perseroan. Per 30 Juni 2022, ekuitas perseroan tercatat Rp13,85 triliun.
Afiliasi antara perseroan dengan GGM sebagaimana dimaksud Peraturan OJK 42/2020, terjadi karena Dato' Sri Tahir, yang menjabat sebagai pemegang saham pengendali terakhir perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam GGM.
Selain itu, terdapat hubungan keluarga dalam struktur pemegang saham, dan pengurus GGM. Di mana, Jonathan Tahir, merupakan anak kandung Dato' Sri Tahir, menjabat sebagai komisaris, dan salah satu pemegang saham dalam GGM.
Perseroan melakukan pembelian terhadap aset yang selama ini disewa dengan harga ekonomis dan dipergunakan sebagai Kantor Cabang. Seluruh dana hasil penjualan gedung itu, kemudian disetor kembali kepada perseroan sebagai penambahan modal. Oleh karena itu, perseroan mempunyai keuntungan atas transaksi afiliasi tersebut. (*)
Related News
Deretan Top Gainers di Tengah IHSG yang Merah, Apa Saja?
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026
Bali United Ternyata Ada Sahamnya, Kodenya BOLA
Pantau Saham dengan Dividend Yield Jumbo Mei 2026, Nyampe 20 Persen





