Kapok Nyewa, Bank Mayapada (MAYA) Eksekusi Gedung Ex Plaza Bali Rp1 Triliun
:
0
EmitenNews.com - Bank Mayapada Internasional (MAYA) mengeksekusi gedung Ex Plaza Bali senilai Rp1 triliun. Gedung di By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Kuta Selatan, Badung, Bali itu, dibeli dari Gatsu Griya Megatama (GGM). Transaksi afiliasi itu telah diteken pada 23 November 2022.
Transaksi afiliasi itu tidak masuk material sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 17/POJK.04/2022. Pasalnya, nilai transaksi kurang dari 20 persen ekuitas perseroan. Per 30 Juni 2022, ekuitas perseroan tercatat Rp13,85 triliun.
Afiliasi antara perseroan dengan GGM sebagaimana dimaksud Peraturan OJK 42/2020, terjadi karena Dato' Sri Tahir, yang menjabat sebagai pemegang saham pengendali terakhir perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam GGM.
Selain itu, terdapat hubungan keluarga dalam struktur pemegang saham, dan pengurus GGM. Di mana, Jonathan Tahir, merupakan anak kandung Dato' Sri Tahir, menjabat sebagai komisaris, dan salah satu pemegang saham dalam GGM.
Perseroan melakukan pembelian terhadap aset yang selama ini disewa dengan harga ekonomis dan dipergunakan sebagai Kantor Cabang. Seluruh dana hasil penjualan gedung itu, kemudian disetor kembali kepada perseroan sebagai penambahan modal. Oleh karena itu, perseroan mempunyai keuntungan atas transaksi afiliasi tersebut. (*)
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





