Kapok! OJK Bekukan Aktivitas Usaha Investama Ventura Syariah, Simak Alasannya
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah (IVS). Itu setelah IVS tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan modal Ventura.
Berdasar pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal Ventura, yaitu PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang dari kegiatan usaha.
Itu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap total aset PMV, PMVS, dan/atau UUS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah 40 persen.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang pemeriksaan langsung lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Kondisi itu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang pemeriksaan langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Menyusul pembekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura itu, Investama Ventura Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha. (*)
Related News
Harga Emas dan Perak Picu Penurunan HPE Konsentrat Tembaga
Serahkan Dokumen Ini, PBB Puji Setinggi Langit Indonesia
Produksi Baterai HLI Power Karawang Cukupi 150 Ribu Mobil Listrik
Dari Hobi Jadi Hoki, Cuan di Balik Bisnis Kartu Pokemon
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Masih Berjalan, Ini Harapan Indonesia
JK Pertanyakan Kehadiran Jenderal di Lahannya, TNI AD Kumpulkan Data





