Kapolri Baru akan Disiplinkan Masyarakat Tegakkan Protokol Kesehatan
EmitenNews.com – Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Listyo menekankan Polri akan mendisiplinkan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Tamatan Akpol 1991 itu, menegaskan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Kabareskrim Polri ini juga mengungkapkan peran Polri dalam mengawal pertumbuhan ekonomi nasional yang ikut terdampak pandemi. "Kami akan melaksanakan tugas menghadapi tantangan ke depan. Kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, bagaimana kita berupaya menanggulanginya. Semoga kita semua bisa terlepas dari situasi yang ada dan ekonomi kembali tumbuh. Itu semua bisa terlaksana apabila stabilitas Kamtibmas berjalan aman lancar dan baik," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021), dalam pidato pertamanya usai dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo melantik Listyo sebagai Kapolri di Istana Negara. Usai pelantikan, pangkat Kepala Bareskrim Polri itu pun naik menjadi jenderal bintang empat. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan Jendral Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun, 30 Januari 2021. Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Surat Keputusan Presiden itu berlaku sejak Listyo Sigit Prabowo resmi diangkat sebagai Kapolri. Listyo Sigit Prabowo langsung naik pangkat dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal usai dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Kenaikan pangkat dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 7/Polri Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi Polri, yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tony Harjono. "Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. NRP 69050335 menjadi jenderal polisi," kata Tony Harjono di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kenaikan pangkat Jenderal Listyo berlaku sejak keputusan presiden ditetapkan. Presiden Jokowi menetapkan keputusan itu di Jakarta pada 27 Januari 2021. Sebelumnya, Listyo menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri. Dari lima nama yang diusulkan Kompolnas, Presiden memilih eks Kapolresta Solo saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo itu, sebagai calon tunggal kapolri. Listyo kemudian menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui penunjukan Listyo sebagai Kapolri baru dalam rapat paripurna. Dan Rabu (27/1/2021), Presiden melantiknya sebagai Kapolri menggantikan Idham Aziz. ***
Related News
Efek BI Rate ke Saham: Sektor Apa yang Bakal Cuan di Tahun 2026?
BI Rate 4,75 Persen: Strategi atau Sinyal Badai Pasar Saham 2026?
Prospek SUPA: PBV Menarik, Tapi Siapkah Hadapi Risiko NPL UMKM 2026?
Flywheel Superbank: Akankah AI dan Ekosistem Grab Jadi Moat Abadi?
Fundamental: Evolusi Ekosistem Grab-Emtek jadi Turnaround Superbank!
IPO SUPA dan Ledakan ARA: Standar Baru Ecosystem Banking Kah?





