EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) harus membayar uang denda Rp1 miliar. Denda itu berkaitan dengan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.


Dalam keterangannya Senin (21/3/2022), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, dalam putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi Garuda Indonesia. Dengan putusan MA itu, maka putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan.


"Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," kata Deswin Nur melalui siaran persnya.


Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi oleh maskapai pelat merah tersebut. Hal itu terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalui program Wholesaler. Masyarakat dan sejumlah pelaku usaha merasa dirugikan akibat keputusan Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya malah dibatasi kepada 3 pelaku usaha saja.


Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui penerbitan GA INFO yang menyatakan, mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia.


Dalam persidangan, KPPU menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tersebut dilakukan tanpa melalui proses penunjukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.


KPPU juga menilai tindakan Garuda Indonesia tersebut membuktikan adanya praktik diskriminasi terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama. Keputusan KPPU tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021.


"Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp 1 miliar," ujar Deswin.


Garuda Indonesia mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia dan mempertahankan putusan KPPU.


Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022. MA dalam putusannya pada tanggal 9 Maret 2022, menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan begitu Garuda harus membayar Rp1 miliar itu. ***