Kasus Covid-19 Melonjak, Muhammadiyah Minta PTM 100 Persen Dievaluasi

EmitenNews.com - Kasus penyebaran virus Omicron meningkat tajam dalam sepekan terakhir. Data Satgas Penanganan Covid-19 BNPB pada Rabu, 2 Februari 2022 saja terdapat kasus baru sebanyak 12.760.
Karena itu Muhammadiyah, lembaga yang menaungi lebih dari 10 ribu lembaga pendidikan, termasuk 5.777 sekolah, sependapat dengan banyak pihak yang meminta kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah dievaluasi. Terlebih varian Omicron Covid-19 memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan dengan varian-varian sebelumnya.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, sepakat bahwa kebijakan PTM 100 persen perlu dievaluasi. Mu’ti mengingatkan semua pihak agar lebih waspada terhadap peningkatan kasus Covid-19.
“Semua pihak harus lebih waspada terhadap penyebaran virus Omicron yang semakin meluas. Pandemi belum usai. Kebijakan PTM 100 persen perlu perlu dievaluasi,” ujar Mu’ti, dikutip dari laman Muhammadiyah.
Kendati demikian, Mu’ti menyebut evaluasi PTM 100 persen tidak perlu dilakukan di semua daerah. Untuk daerah yang masih masuk zona hijau atau aman maka kegiatan PTM menurutnya tetap dilaksanakan dengan prokes ketat.
“Meskipun tidak di semua daerah. Di daerah yang aman, PTM tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan PTM 100 persen di sekolah masih dilaksanakan di tengah lonjakan Omicron. Pemerintah Pusat belum mengambil sikap terkait hal ini dan masih mengacu pada dasar hukum yang lama.
Sementara itu, sejumlah daerah telah memutuskan menghentikan PTM. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah mengusulkan agar PTM dihentikan sementara selama peningkatan kasus Covid-19. (fj)
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya