EmitenNews.com - Kicauan Allahmu lemah itu berujung penahanan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan telah mengantongi dua alat bukti, berkaitan dengan cuitan Allahmu lemah dari mantan politikus Partai Demokrat itu.


Kepada pers, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean itu. Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, mantan anggota DPR RI, yang belakangan aktif sebagai pegiat media sosial itu, juga ditahan di Rutan Mabes Polri.


Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu Lemah'.


Ahmad Ramadhan menyebut penyidik telah memeriksa lima saksi dan lima ahli. Mereka yang diperiksa, di antaranya ahli bahasa, sosiologi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli agama. Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.


Sebelumnya, menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), soal kemungkinannya ditersangkakan, dan ditahan, Ferdinand berharap kasus ujaran Allahmu Lemah yang menjeratnya itu, bisa diselesaikan baik-baik. Sebab dia mengklaim pernyataannya itu diutarakan untuk dirinya sendiri, tidak bermaksud menyerang pihak atau kelompok mana pun.


Di luar itu, Ferdinand Hutahaean mengaku sudah menjadi mualaf (memeluk agama Islam) sejak 2017. Karena tergolong baru menjadi muslim, ia menyatakan, pengetahuan agamanya masih minim, sehingga perlu lebih banyak belajar agama. 


Ferdinand juga mengaku membawa barang bukti berupa riwayat penyakitnya. Dia berdalih riwayat penyakitnya itu menjadi latar belakang dirinya sampai melontarkan pernyataan Allahmu Lemah itu. "Saya membawa bukti riwayat kesehatan saya. Saya itu menderita sebuah penyakit, sehingga timbul percakapan antara pikiran dengan hati itu."


Jadi, Ferdinand menjelaskan, pernyataannya Allahmu Lemah itu semata-mata untuk dirinya sendiri. Dia berdalih tak ada maksud menyerang kelompok atau pihak manapun. "Jadi cuitan saya itu untuk diri saya sendiri. Tidak untuk menyerang pihak manapun. Tapi itu adalah percakapan antara hati dengan pikiran saya."


Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.


Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Lewat akun Twitter, Haris juga mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan agar tidak membuat kegaduhan. “Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.


Di luar itu, tagar #tangkapferdinand sempat ramai di linimasa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA. Lengkapnya, kicauan Ferdinand itu: 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'. ***