EmitenNews.com - Penyelidikan kasus korupsi dana CSR BI-OJK, sampai pada pemanggilan dua tenaga ahli dari anggota DPR RI Heri Gunawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, Kamis (13/11/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAT dan HM selaku tenaga ahli dari anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain dua tenaga ahli dari tersangka kasus CSR BI-OJK tersebut, penyidik Komisi Antirasuah juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MBD, dua mahasiswa berinisial SH dan SRV, serta WRA selaku dokter.

KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Seperti diberitakan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam penanganan kasus tersebut penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Di antaranya, gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Kemudian, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengusut penerimaan uang yang diperoleh anggota Komisi VIII DPR RI Satori selain dari dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Fokus itu dipertajam setelah KPK menyita ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji.