Kasus Firli Bahuri, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan MAKI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. dok. SuaraPemerintah.id.
EmitenNews.com - Berlarutnya penanganan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri melahirkan gugatan praperadilan. MAKI, KEMAKI, dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri itu. Karena pihak Kejati tidak hadir, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pada Selasa (10/12/2024) pekan depan. "Jadi sidang ditunda pekan depan tanggal 10 Desember 2024," kata Hakim Tunggal Fitra Renaldo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Hakim Fitra Renaldo menyatakan, sidang gugatan praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan sejak setahun lalu.
Para termohon, satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti," ujar Bonyamin.
Bonyamin mengatakan sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.
Gugatan yang dilayangkannya itu, menurut Bonyamin merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.
"Kenapa ketika pemanggilan tidak datang, tidak diterbitkan surat perintah membawa, berarti kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional," jelasnya.
Sementara itu, Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL kini menjalani hukuman atas kasus korupsi di kementan. ***
Related News
Jemput Paksa Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Masih Konsolidasi
Korupsi Pengadaan Fiktif, Ini Modus Konyol Pj. Wali Kota Pekanbaru
Kasus Judol Komdigi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru, Agen dan TPPU
Wamenperin Ungkap Indonesia Perlu Antisipasi Serbuan Investasi China
UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Menaker Umumkan Besok
PLTN Pertama Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2032