Kasus Firli Bahuri, Polda Jaya Masih Berusaha Penuhi Petunjuk Jaksa

Firli Bahuri. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Polda Metro Jaya kembali meyakinkan publik atas keseriusannya dalam menuntaskan kasus Firli Bahuri, yang terkesan mandek. Setahun lebih mantan ketua KPK itu berstatus tersangka atas kasus suap, penyidik masih berusaha memenuhi petunjuk P19 atau berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi. Kejaksaan sudah dua kali menolak berkas pemeriksaan dari polisi.
"Kami sedang melengkapi pemberkasan karena ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara aquo yang saling terkait ataupun beririsan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/2025).
Untuk melawan penetapan tersangka terhadapnya sudah tiga Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan. Terakhir, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, menarik kembali gugatannya dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya terkait suasana bulan Ramadan 2025, yang membutuhkan ketenangan beribadah.
Kombes Ade Safri memastikan penyidikan atas penanganan perkara pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut, berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, bebas dari segala intervensi maupun intimidasi.
"Kita akan tuntaskan, profesional artinya prosedural dan tuntas. dan terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka atau kuasa hukumnya," katanya.
Ade Safri juga menyebutkan terkait gugatan praperadilan yang sudah tiga kali dilayangkan oleh Firli Bahuri, itu merupakan hak setiap warga.
"Sekali lagi saya sampaikan gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan," tegasnya.
Ade Safri juga menjelaskan perkara ini secepatnya akan dituntaskan termasuk perkara lain yang berkaitan dengan perkara primernya.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
"Kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut. Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," kata Ian Iskandar.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sepertinya menemui jalan buntu. Pasalnya, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. SYL kini menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri, menjerat Firli Bahuri melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli Bahuri tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Lihatlah. Untuk pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 6 Februari lalu, Firli Bahuri tak hadir. Karena itu, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Related News

Kejagung Jadwalkan Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Esok

Terjerat Pidana, Aparat TNI di 14 Kementerian Bisa Diproses Kejagung

Polda Jaya Ungkap Oplosan Minyak Goreng Guldap jadi MinyaKita

Di Tengah Protes, Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI

Prabowo Mau 17 Agustus Semua Aplikasi Pemerintahan Menyatu ke GovTech

Presiden Perintahkan Tindak Tegas Premanisme Ormas Minta THR