Kasus Firli Bahuri, Polda Jaya Masih Berusaha Penuhi Petunjuk Jaksa
:
0
Firli Bahuri. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Polda Metro Jaya kembali meyakinkan publik atas keseriusannya dalam menuntaskan kasus Firli Bahuri, yang terkesan mandek. Setahun lebih mantan ketua KPK itu berstatus tersangka atas kasus suap, penyidik masih berusaha memenuhi petunjuk P19 atau berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi. Kejaksaan sudah dua kali menolak berkas pemeriksaan dari polisi.
"Kami sedang melengkapi pemberkasan karena ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara aquo yang saling terkait ataupun beririsan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/2025).
Untuk melawan penetapan tersangka terhadapnya sudah tiga Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan. Terakhir, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, menarik kembali gugatannya dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya terkait suasana bulan Ramadan 2025, yang membutuhkan ketenangan beribadah.
Kombes Ade Safri memastikan penyidikan atas penanganan perkara pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut, berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, bebas dari segala intervensi maupun intimidasi.
"Kita akan tuntaskan, profesional artinya prosedural dan tuntas. dan terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka atau kuasa hukumnya," katanya.
Ade Safri juga menyebutkan terkait gugatan praperadilan yang sudah tiga kali dilayangkan oleh Firli Bahuri, itu merupakan hak setiap warga.
"Sekali lagi saya sampaikan gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan," tegasnya.
Ade Safri juga menjelaskan perkara ini secepatnya akan dituntaskan termasuk perkara lain yang berkaitan dengan perkara primernya.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
"Kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





