EmitenNews.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah tudingan menerima aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan mengatakan telah memberikan Rp27 miliar kepada politikus Partia Golkar itu, untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Ketika itu, Dito menjadi staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

 

Kepada pers, seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023), Dito Ariotedjo mengatakan, untuk mengklrifikasi tudingan miring itu, dia telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dito menegaskan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Termasuk dalam hal ini memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.

 

"Semua proses formil kita pasti hormati. Saya juga udah diperiksa pada Juli 2023, udah klarifikasi dan memberikan keterangan. Semua proses formil sudah saya jalankan. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil," kata menantu Fuad Hasan Masyhur, pengusaha, yang juga politikus senior Partai Golkar.

 

Soal kemungkinan pemunculan kembali namanya dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu, Dito Ariotedjo enggan berkomentar soal kemungkinan hal itu bagian dari intrik politik. Tetapi, sarjana hukum dari Universitas Indonesia itu, menegaskan semua hal ada risikonya. "Ya semua harus kita hadapi. Semua ada risikonya."

 

Seperti sudah ditulis, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengungkap dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang haram Rp27 miliar. Tersangka kasus karupsi BTS Kominfo itu, mengungkapkan hal itu, saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

 

Saat itu, atas pertanyaan hakim ketua Fahzal Hendri yang menyidangkan para terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Irwan tegas menyebutkan uang Rp27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

 

Irwan Hermawan mengatakan uang Rp27 miliar itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

 

Belakangan uang Rp27 miliar itu, menurut Irwan Hermawan, dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Masih kata Irwan, oleh pengacaranya, uang itu, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung. ***