Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Siap Jalani Pemeriksaan Senin
:
0
Nadiem Makarim. Dok. Pribadi.
EmitenNews.com - Seperti janjinya untuk kooperatif, Nadiem Makarim memastikan hadir di Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025), dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kepastian itu datang dari Kuasa Hukum eks Mendikbudristek itu, Hotman Paris Hutapea, Jumat (20/6/2025).
Rencananya penyidik Kejagung akan memeriksa Nadiem Makarim mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada pers, di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Penyidik berharap agar Nadiem memenuhi pemanggilan ini. Nadiem akan diperiksa mengenai fungsi pengawasannya selaku menteri pada tahun pengadaan laptop ini dilaksanakan, yaitu 2019-2022.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli Siregar.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini dinaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan, Selasa (20/5/2025). Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli Siregar.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami kasus, dan belum menetapkan tersangka. Angka kerugian keuangan negara juga masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun. ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





