Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Sebut Terkait Pemangkasan Anggaran Tukin Pegawai
Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Sebut Terkait Pemangkasan Anggaran Tukin Pegawai. dok. Portal Informasi Indonesia.
EmitenNews.com - Tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga memangkas anggaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai korupsinya hingga puluhan miliar rupiah. Penyidik KPK telah mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi Tukin pegawai tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM. KPK masih akan terus mendalami aliran dana dari korupsi Tukin tersebut.
Dalam keterangannya kepada pers, Senin (27/3/2023), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, mengungkapkan, perbuatan para pelaku bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.”
Uang korupsi puluhan miliaran rupiah itu, urai Ali Fikri, diduga dinikmati oleh sejumlah oknum di Kementerian ESDM. Sebagian dana itu, mengalir untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku, membeli aset, dan ‘operasional’. “Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) begitu ya.”
KPK tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM. KPK kemudian mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM. Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang. Ini terkait pemotongan tukin, sekitar puluhan miliar rupiah ya," ujar Ali Fikri.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru