Kasus Korupsi Minyak Mentah, Vonis 9 Tahun Untuk Riva Siahaan
:
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Riva Siahaan. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Vonis 9 tahun penjara untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai terdakwa bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam vonisnya majelis hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim meyakini secara keseluruhan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini, mencapai USD2,732,816,820.63 (USD2,7 miliar) serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,4 triliun.
Soal dakwaan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun, dalam putusannya hakim tidak setuju. Karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.
Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***
Related News
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf





