Kasus Korupsi Nikel Antam, Pemilik Lawu Agung Mining Didakwa TPPU

Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto. Dok. TVRInews.
EmitenNews.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU menuding WAS terlibat kasus korupsi penjualan bijih nikel dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Uang korupsi digunakan untuk membeli mobil.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/3/2025), Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli mobil. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Terdakwa juga menerima uang Rp1,7 miliar.
Sidang pembacaan dakwaan TPPU terhadap Windu Aji digelar bersamaan dengan satu terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Yaitu hasil penjualan ore (bijih) nikel dari WIUP PT Antam Tbk., Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara. Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
PT Lawu Agung Mining merupakan badan usaha milik swasta yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Perusahaan itu didirikan oleh Glenn Ario Sudarto, dan Tan Lie Pin yang masing-masing semula menjabat sebagai direktur dan komisaris.
Windu Aji salah satu pemegang saham PT Khara Nusa Investama, yang membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar dengan nilai per lembarnya Rp1 juta. Dengan demikian, PT Khara Nusa Investama memiliki 95 persen saham PT Lawu Agung Mining.
Kontrak jasa pertambangan di wilayah Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu ditandatangani oleh PT Antam Tbk. sebagai pihak pertama dan Kerja Sama Operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapuemea (KSO MTT) sebagai pihak kedua untuk jangka waktu 3 tahun dan 3 bulan sejak 22 Desember 2021.
KSO MTT ditunjuk untuk mengelola pertambangan di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapuemea. PT Lawu Agung Mining merupakan salah satu anggota KSO MTT tersebut.
Masih kata Jaksa, dalam pelaksanaannya, Glenn yang hanya pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.
Hasil penambangan bijih nikel PT Lawu Agung Mining pada lahan PT Antam Tbk. seharusnya diserahkan kepada PT Antam Tbk. serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.
Dalam praktiknya, Glenn membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara USD3 sampai USD5 per metrik ton. Dengan begitu seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.
Akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022, Glenn meminta Tan Lie Pin membuka rekening bank atas nama orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama yang keduanya merupakan karyawan office boy di Lawu Tower. Rekening tersebut untuk menampung pengiriman uang hasil keuntungan penjualan bijih nikel. Padahal, hasil penjualan seharusnya masuk ke dalam rekening PT Lawu Agung Mining.
Glenn meminta kepada penambang dan/atau perusahaan yang bekerja di WIUP OP (operasi produksi) PT Antam untuk PT Lawu Agung Mining, dikirimkan ke rekening atas nama saksi Supriono dan saksi Opah Erlangga Pratama dengan total sejumlah Rp135.836.898.026,00.
Sebagian besar uang keuntungan hasil penjualan bijih nikel yang dikirim ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama, kemudian ditarik tunai. Sebagian ditransfer ke rekening PT Lawu Agung Mining, yakni sebesar Rp64.867.702.716,74 dan Rp160.515.500,06.
Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Glenn didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Windu Aji dan Glenn telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel tersebut. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Windu Aji divonis 10 penjara dan Glenn divonis 7 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ***
Related News

Banjir dan Longsor Melanda Jabar, Gubernur Ajak Warga Konservasi

Waspadai Banjir Ekstrim BMKG Modifikasi Cuaca, Prioritas di Jabar

MBG Mulai Maret Dikebut; Utamakan Serap Produk Pangan Dalam Negeri

Anggarannya Gede, Politisi Ini Minta Pengelolaan MBG Harus Transparan

Kasus Korupsi LPEI Kerugian Negara Rp11,7T, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Hujan Deras dan Banjir Kiriman, Kota Bekasi Lumpuh