EmitenNews.com - Helena Lim harus tidur di ruang tahanan Kejaksaan Agung malam ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich PIK itu, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Kejagung menjerat perempuan sosialita ini, dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3/2024).

Sebagai tersangka, Helena langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Tidak berkomentar sang crazy rich atas perkembangan kasusnya tersebut.

Helina Lim menjadi tersangka kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.

Kejagung menduga pihak swasta tersebut kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Dalam kasus ini, ada oknum Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Terlalunya, hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Kejahatan tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dari perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Ini perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan menghitung kerugian keuangan negara. ***