EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mencapai Rp1 triliun, dengan modus ‘tambal sulam' dalam pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI.

"Untuk sementara penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Dalam hitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, cukup besar, ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.

Sejauh ini, KPK mengatakan masih mempelajari kasus ini dan membuka kemungkinan menjerat pihak lainnya dalam kasus tersebut. Tessa juga mengingatkan para pihak yang terlibat dalam kasus ini, agar tidak tergiur jika ada mengatasnamakan KPK yang menawarkan bisa lolos dari perkara ini.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menyebut saat ini tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saat ini masih jalan, kita masih komunikasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya, kita akan terus berkoneksi," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10/2024).

Sejauh ini KPK telah memeriksa dan melakukan sejumlah penggeledahan. Upaya pemeriksaan terhadap beberapa pihak, untuk menuntaskan kasus ini, juga masih akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

Beberapa waktu lalu tim ke Kalimantan, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ke depan masih akan ada beberapa pemeriksaan.

Pihak Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI kepada KPK. Meski begitu, Kejagung menyatakan masih mengusut sejumlah perusahaan dalam perkara ini yang belum beririsan dengan penanganan KPK. ***