Kasus Narkoba, Ajukan Pembelaan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Mengaku Menyesal
EmitenNews.com - Pasangan suami-istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan. Kedua terdakwa kasus narkoba ini, mengaku menyesal, dan menyadari kekeliruannya telah menjadi budak narkotika, dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
"Mohon pertimbangan Yang Mulia, mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan. Saya perlu mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai. Sudah cukup lama kami punya jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini," ujar terdakwa kasus narkoba Ardi Bakrie saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (30/12/2021).
Ardi Bakrie mengatakan saat ini sudah merasa lebih baik. Terdakwa kasus narkoba ini juga mengatakan saat ini dapat berfungsi sebagai suami yang baik untuk Nia Ramadhani.
Selain itu, Ardi Bakrie mengatakan tuntutan jaksa membuatnya sadar atas kesalahannya. Dia berjanji tidak akan memakai narkoba lagi. "Terima kasih atas tuntutan jaksa yang membukakan mata saya bahwa sebagai orang yang dikenal, saya harus berusaha dua kali lipat dari orang biasa. Karena banyak mata orang yang memandang dan mencontoh saya."
Dengan begitu Ardi Bakrie berjanji bakal bersungguh-sungguh memperbaiki dan terus akan meningkatkan potensi positif daily dari dirinya. “Saya berjanji menggunakan kesempatan yang ada untuk menjalankan fungsi sebagai seorang individu, sebagai seorang ayah yang insyaallah dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan lebih luas lagi."
Sementara itu, dalam pembelaannya, Nia Ramadhani juga meminta keringanan hukuman terkait kasus narkoba yang menderanya. Nia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN DKI Jakarta yakni rehabilitasi selama 3 bulan.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami dengan memohon agar yang mulia agar mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalani selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia Ramadhani dalam pembelaannya di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis.
Selama rehabilitasi Nia Ramadhani mengaku mendapat pelajaran tentang bagaimana hidup sehat hingga mengelola emosi. Dia meyakini dirinya sudah banyak berubah dan tidak lagi ketergantungan dengan narkotika.
"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari psikiater yang merehabilitasi saya, yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap kembali lagi ke masyarakat, ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," kata Nia.
Nia Ramadhani menyebut TAT BNN DKI merekomendasikan rehabilitasi selama 3 bulan. Sejauh ini, Nia Ramdhani bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, yang juga terjerat dalam kasus narkoba ini, sudah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan, lebih dari hasil rekomendasi.
"Saya pribadi berharap Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil-kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya, dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," kata Nia Ramadhani.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie, bersama sopir mereka, dituntut 12 bulan rehabilitasi. Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan