Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Dalam kasus ini, Dittipidsiber menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu: pertama, Klaster penagihan atau desk collection (DC): Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”. Dok. Bareskim Polri.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri memburu dua warga negara asing (WNA). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengidentifikasi keduanya terlibat kasus pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar". Keduanya, LZ dan S merupakan WNA China yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025), mengatakan kedua WNA itu merupakan pelaku dari klaster developer aplikasi.
WNA atas nama LZ yang berlatar belakang dari ‘Pinjaman Lancar’. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S dari pinjol “Dompet Selebriti”. Keduanya, telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi menduga dua WNA tersebut berkaitan dengan PT Odeo Teknologi Indonesia yang merupakan payment gateway. Polisi berjanji terus melakukan pendalaman.
Dalam kasus ini, Dittipidsiber menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu: pertama, Klaster penagihan atau desk collection (DC): Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”.
Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit ponsel, 46 buah SIM card, satu buah SD card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.
Kemudian, Klaster pembayaran atau payment gateway: Tersangka IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan tersangka ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti, di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, sembilan unit laptop, satu unit monitor, 3 unit mesin EDC, sembilan buah kartu ATM. Lainnya, tiga buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, lima unit token internet banking, hingga dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo dan dokumen lainnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS. Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.
Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.
Tidak tahan menerima teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025.
Akibatnya korban HFS mengalami total kerugian Rp1,4 miliar. Padahal, korban telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi. ***
Related News
Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025
Kasus Pajak 2016-2020, Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum
Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Investasi Fiktif Taspen Rp300M





