EmitenNews.com - Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2010-2015 terus berlanjut. Dalam pengembangan kasus korupsi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 saksi. Mereka yang diperiksa dalam kasus korupsi senilai Rp100 miliar itu, terdiri atas pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, dan swasta.


"Sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/10/2022).


Menurut Ali Fikri, unsur saksi tersebut terdiri atasi pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, dan swasta.


Tim penyidik juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.


Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.


"Bukti ini masih akan dianalisis, disita, dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucap Ali.


Seperti diketahui KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.


"Kasus dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," ucap Ali Fikri.


KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Namun, KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah terkait penyidikan kasus tersebut.


Setelah penyidikan dirasa cukup, KPK segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***