EmitenNews.com - Kejaksaan Agung sangat siap dalam mengawal kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kejaksaan Agung menyatakan akan menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam perkara yang melibatkan oknum militer dalam kasus tersebut.

“Nanti ada 34 saksi yang akan kami periksa. Delapan orang ahli yang akan kami pakai untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum,” ujar Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, usai persidangan pertama di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menghadirkan dua terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) Leonardi dan Anthony Thomas Van Der Hayden. Saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, Leonardi menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sementara itu, Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat, berperan sebagai tenaga ahli Kementerian Pertahanan sekaligus perantara dalam proyek tersebut. Satu terdakwa lainnya, yakni Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG yang berbasis di Hungaria, tidak hadir dalam persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

“Sudah DPO dan persidangan juga tetap kita panggil secara patut. Apabila tidak hadir, persidangan tetap akan dijalankan oleh majelis dalam perkara ini,” kata Zet.

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengaku memperoleh arahan terkait pengadaan proyek pengelolaan satelit 

Sementara itu, Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengaku memperoleh arahan terkait pengadaan proyek pengelolaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode 2012–2021. Terdakwa menyampaikan hal itu di sela persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan satelit tersebut, di Pengadilan Militer Jakarta, pada Selasa (31/3/2026) siang. 

Menurut Leonardi, terdapat amanat dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Desember 2015 agar slot orbit 123 derajat Bujur Timur diamankan, supaya tidak diambil negara lain. Termasuk penggunaan frekuensi band-nya.

Leonardi menuturkan, satelit sebelumnya yang menggunakan frekuensi air band telah berada di orbit. Karena itu, diperlukan pengadaan satelit baru guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan slot orbit tersebut. 

Kementerian Pertahanan kemudian ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan satelit yang diharapkan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara serta kepentingan nasional lainnya. Namun, Leonardi menyatakan, pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana sesuai rencana sehingga Indonesia kehilangan hak atas slot orbit tersebut. 

“Karena pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana, slot orbit tersebut bukan lagi menjadi hak kita. Slot itu telah diambil pihak lain atau negara lain. Ini kenyataan,” ujar Leonardi.

Saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi, Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Selain Leonardi, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang berperan sebagai tenaga ahli Kemhan sekaligus perantara proyek. 

Satu tersangka lainnya, Gabor Kuti, CEO Navayo International AG yang berbasis di Hungaria, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). ***