KDEI Taipei Sosialisasikan Kebijakan Barang Kiriman dan Bawaan PMI
:
0
Direktur Impor, Arif Sulistiyo menjadi narasumber pada diskusi panel dengan tema “Kebijakan Barang Kiriman dan Bawaan Pekerja Migran Indonesia” di Cosmos Hotel Taipei, Taiwan,/ foto: Humas Kemendag
EmitenNews.com - Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei menggelar sosialisasi kebijakan barang kiriman dan bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada masyarakat Indonesia di Taiwan.
Sosialisasi yang diikuti masyarakat Indonesia, khususnya para PMI di Taiwan bertujuan mengetahui aturan barang kiriman dan bawaan PMI yang terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) dan Portal Peduli Warna Negara Indonesia (WNI). Sosialisasi didakan pada Jumat (23/8/2024) di kantor KDEI Taipei, Taiwan.
“Selain mengirim uang (remitansi), tentunya PMI juga mengirim barang ke Tanah Air untuk sanak saudara. Ada yang mengirim barang, baik saat periode kontrak, saat cuti pulang, maupun saat pulang permanen ke Indonesia. Tentunya, untuk kelancaran pengiriman barang, PMI maupun perusahaan jasa pengiriman dapat mengetahui hal-hal baru terkait kebijakan dan pengaturan barang impor,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, Purwati Uta Djara dikutip dari siaran pers Kemendag pada Sabtu (31/8/2024).
Saat sosialisasi, Uta menjelaskan tata cara mengajukan surat keterangan pindah sebagai salah satu syarat pengiriman barang pindahan. Uta juga menjelaskan tata cara agar PMI dapat terdata dalam sistem komputerisasi Sisko P2MI melalui aplikasi daring Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak (SIPKON) KDEI Taipei. Ia juga menyampaikan informasi terkait pengembangan sistem baru pendataan PMI profesional yang sedang memasuki tahap uji coba.
Manfaat utama bagi PMI jika terdata dalam SIPKON KDEI Taipei dan pendataan profesional adalah didapatkannya manfaat relaksasi pembebasan barang masuk sesuai Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Berdasarkan Permendag tersebut, relaksasi pembebasan barang masuk ke wilayah Indonesia sebesar USD 1.500 dalam tiga kali pengiriman pada satu tahun kalender,” jelasnya.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo turut hadir sebagai narasumber sosialisasi. Arif menjelaskan, terdapat tiga kategori barang impor, yaitu barang yang dilarang masuk daerah pabean, barang yang diatur saat masuk daerah pabean, dan barang yang bebas masuk daerah pabean.
Ia mengatakan, Permendag Nomor 36/2023 Jo. Permendag Nomor 8/2024 mengatur pengecualian terhadap impor barang PMI. Barang-barang tersebut dibagi dalam tiga kategori, yaitu barang kiriman PMI, barang bawaan PMI, dan barang pindahan PMI.
“Dari ketiga kategori itu, tidak ada pembatasan jenis barang kecuali barang yang dilarang impor dan barang berkategori berbahaya. Jumlah barang juga tidak ada pembatasannya dalam setiap pengiriman. Barang pun dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas,” jelas Arif.
Arif menambahkan, ketentuan bea masuk, cukai, pajak impor, dan ketentuan lainnya untuk impor barang pindahan PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan.
Related News
Telisik! BREN, TPIA, CUAN hingga DSSA Dominasi Top Losers Pekan Ini
Pelototi, Ini 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan
Pekan Kelabu, IHSG Anjlok 3,53 Persen, Asing Kabur Rp40,82 Triliun
Masyarakat ASEAN Target Empuk Scam Online, Google Turunkan Bantuan
Pertemuan Tump - Xi Jinping Angkat Kembali Dow Jones di Atas 50.000
Pemerintah Siapkan Support, Zarubezhneft Setuju Lanjutkan Blok Tuna





