EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik sejumlah penyimpangan dana proyek Waskita Beton Precast (WSBP). Kejagung menyidik penyelewengan dana edisi 2016-2020 dengan taksiran kerugian negara Rp1,2 triliun. Itu berdasar surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.


Setidaknya ada lima perkara masuk lingkup penyidikan Kejagung. Yaitu, proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, proyek penyediaan Tetrapod untuk Semut Tama Langgeng PTE, Ltd, pengadaan material dari PT Misi Mulia Metrical, pengadaan material dari PT Mitra Usaha Rakyat, dan akuisisi atau jual/beli tanah Plant Bojonegara, Banten.


Nah, sejak ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 17 Mei 2022, proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap saksi. ”Masih dalam proses dan kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejagung,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.


Menindaklanjuti kasus itu, perseroan berkomitmen dengan mendukung, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum oleh Kejagung sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola perusahaan. Bersikap kooperatif dan terbuka dengan memberikan akses bagi Kejagung untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.


Selanjutnya, memberikan bantuan hukum (dalam bentuk pendampingan) bagi personel Waskita Precast yang dimintakan keterangan oleh Kejagung. Manajemen telah mengambil langkah tegas untuk meningkatkan, memperkuat implementasi prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), dan manajemen risiko di perusahaan. 


Data dan fakta itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Waskita Beton Precast sebagai perusahaan publik. ”Operasional perseroan berjalan normal,” ucapnya. (*)