Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Rp2T
:
0
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) berinisial AL sebagai tersangka korupsi manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi pada periode 2008–2025. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) berinisial AL sebagai tersangka korupsi manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi pada periode 2008–2025. Penyidik Kejagung mengungkapkan, perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak negara rugi kurang lebih Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026), mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).
“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” katanya.
Penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara. Ia ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kejagung menyebutkan, AL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri serta pembeli dalam negeri. PT TPL menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta melakukan penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.
Kejagung menduga, tersangka melakukan praktik pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari yang sebenarnya (under-invoicing) melalui manipulasi klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).
“Kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” katanya lagi.
Harga Produk yang Dilaporkan tidak Mencerminkan Nilai Pasar Sebenarnya
Akibat perubahan klasifikasi tersebut, harga produk yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan nilai pasar sebenarnya.
PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan. Namun, penyidik menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Related News
Dugaan KPK, Adik Eks Kepala BNPB Pakai Uang Korupsi Beli Saham
Resmi jadi Tersangka, Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK
Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Kapolri akan Kirim Tim Bareskrim
In this Economy: Nyaris Rp1000 T Perputaran Dana PETI,Rp50 T ke Negara
Percepatan Keberangkatan Haji, Travel Bayar Fee USD4 Ribu Per Jemaah
Keuangan Syariah Jadi Isu Sentral Forum Islamic Global





