Kembali Gelar Business Matching, Kemenperin Siapkan Penghargaan Penggunaan Produk DN
EmitenNews.com - Semakin meningkatnya penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dan BUMN, terbukti memberi angin segar pada keberlanjutan proses produksi dari berbagai sektor industri di Indonesia. Keberhasilan implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini merupakan wujud nyata dari kerja sama berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Saya yakin tidak ada yang menyangka bahwa program P3DN akan berkembang hingga sebesar ini. Saat ini, seluruh pemilik anggaran yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri sudah mulai berlomba-lomba untuk melakukan pembelian produk dalam negeri. Perusahaan industri dalam negeri tentu memetik hasil yang luar biasa,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Kick Off Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024 di Jakarta, Senin (12/2).
Sejalan dengan semangat pelaksanaan program P3DN, Kementerian Perindustrian akan kembali melaksanakan gelaran Business Matching 2024 pada awal Maret 2024. Kegiatan ini akan kembali mempertemukan para produsen langsung dengan para pengguna anggaran. “Mengulang business matching sebelumnya, besar harapan saya, Bapak Presiden akan berkenan hadir pada pelaksanaan BM 2024,” tutur Menperin.
Selama tiga tahun berturut-turut, Kemenperin konsisten menjadi pionir dalam pelaksanaan business matching untuk mendorong naiknya komitmen penggunaan produk dalam negeri. Pada tahun 2024 ini, pelaksanaan business matching akan bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek dengan konsep one stop event.
“Akan ada lima kegiatan mulai dari Temu Bisnis hingga Pojok Konsultasi yang bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh para peserta yang hadir. Dalam kegiatan ini juga akan diberikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri,” imbuhnya.
Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024 dilaksanakan untuk memberikan apresiasi kepada dua pihak yang memiliki peran besar dalam keberhasilan Program P3DN, yakni dari sisi pengguna dan produsen produk dalam negeri.
Pada sisi pengguna produk dalam negeri, penghargaan akan diberikan kepada instansi pemerintah dan badan usaha yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Sedangkan dari sisi produsen, penghargaan akan diberikan kepada produsen dalam negeri yang tidak hanya melakukan pendalaman struktur industri, namun juga mampu memberikan produk yang berkualitas sesuai harapan konsumen.
“Proses penentuan penerima penghargaannya sendiri dapat kami lakukan karena adanya kolaborasi dan interkoneksi data dengan berbagai kementerian dan lembaga,” jelas Agus. Dalam hal ini, Kemenperin didukung sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, BPKP, dan juga LKPP. Selain itu, terdapat tim penilai yang dibentuk dengan mempertimbangkan keterwakilan dari setiap instansi untuk menjaga keberimbangannya.(*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya