EmitenNews.com - Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023, Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023 mendatang. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).


Keenam seri sukuk yang dilelang terdiri dari satu seri terbitan baru, yakni SPN-S30012024. Lima sukuk lainnnya adalah seri yang sebelumnya pernah ditawarkan dan kini dibuka kembali. Kelima sukuk itu masing-masing seri
PBS036, PBS003, PBSG001, PBS037, dan seri PBS033.


Seri SPN-S30012024 yang memiliki jatuh tempo 30 Januari 2024 menjanjikan imbalan diskonto. Untuk PBA036 dengan jatuh tempo 15 Agustus 2025 memberikan yield atau imbalan 5,375%, PBS003 (15 Januari 2027) 6,0%, PBSG001 (15 September 2029) imbalannya 6,625%, PBS037 (15 Maret 2036) 6,875%, dan seri PBS033.


Keseluruhan lelang akan digelar 1 Agustus 2023, sedangkan tanggal setelmen 3 Agustus 2023. Dari lelang ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp6 triliun.


Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 5 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 5 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019. Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.


Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).


Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.(*)