EmitenNews.com - Adaro Energy (ADRO) melalui anak usaha yaitu Alam Tri Abadi (ATA) menginjeksi modal Vendoor Investment (Mauritius) Ltd (Vendoor) USD550 juta. Kesepakatan itu, diteken pada 13 Desember 2021. 


Fasilitas pinjaman itu, merupakan amandemen perjanjian pinjaman yang diteken pada 8 Juni 2018. Kala itu, ATA mengutangi Vendoor sejumlah USD276 juta. Nah, berdasar kesepakatan terbaru, perjanjian diperbarui dengan sejumlah ketentuan.


Misalnya, ATA meningkatkan nilai pinjaman menjadi USD550 juta dari USD276 juta. Tanggal jatuh tempo menjadi 31 Desember 2026 dari 31 Desember 2024. Durasi menjadi 8 tahun enam bulan dari semula 6 tahun enam bulan. Dan, tarif seku bunga LIBOR ditambah menjadi 3,42 persen dari sebelumnya dengan LIBOR 2,50 persen. 


Transaksi ATA dengan Vendoor itu, salah satu strategi Adaro Energy dalam pilar Adaro Capital yaitu membuka peluang pengembangan bisnis dalam, dan luar negeri. Pilar bisnis Adaro Capital berperan memaksimalkan potensi keuangan, dan jaringan Adaro Energy yang luas untuk menangkap peluang investasi baik dan pada akhirnya menghasilkan tingkat pengembalian sehat bagi pemegang saham. 


Vindoor sebagai bagian dari Adaro Capital memiliki posisi kuat dalam mendukung rencana Adaro Energy untuk berkembang, dan melihat berbagai kesempatan pengembangan bisnis. Saat ini, Adaro Energy memiliki posisi keuangan, dan tingkat likuiditas solid. Oleh karena itu, Adaro Energy memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi termasuk di antaranya di sektor riil maupun sektor keuangan. 


Transaksi amandemen perjanjian pinjaman akan memberi struktur lebih seimbang, dan optimal dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi. Oleh karena itu, Adaro Energy berharap transaksi itu, memberi nilai positif bagi kedua pihak, dan makin mendukung tujuan sehubungan dengan pengembangan bisnis, dan memaksimalkan tingkat pengembalian. 


Sejumlha dokumen sehubungan perjanjian pinjaman, dan amandemen perjanjian pinjaman, telah dibuat menggunakan syarat, dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi. Sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi itu, dilakukan secara arm’s length basis. (*)