EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif dan konsisten melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Upaya ini dilakukan agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sebagaimana arahan Presiden.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan yakni: Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.


Menurut Menhub ada tiga upaya utama yang dilakukan. "Pertama, kami sudah minta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menhub.


Upaya kedua adalah melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.


“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah," ujar Budi.


Di pihak lain masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak.


Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.


“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” jelas Menhub.


Upaya yang ketiga yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.


“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” jelasnya.(fj)