Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
:
0
Taksi Green, Xanh SM, yang teronggok di pinggir rel setelah tertabrak KRL yang berbuntut terjadinya insiden tertabraknya KRL Jabodetabek oleh KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur baru-baru ini.(Foto: IG Insert!)
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur dengan memanggil manajemen operator taksi Green SM untuk proses klarifikasi, Selasa (28/4/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut sekaligus menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah dalam setiap penyelenggaraan transportasi.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum,” ujar Aan di Kantor Pusat Kemenhub.
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam insiden tercatat memiliki izin operasional yang masih berlaku hingga Oktober 2026 dan terdaftar sebagai angkutan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Selain itu, operator taksi tersebut diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Namun, Kemenhub akan melakukan audit ulang guna memastikan implementasi standar keselamatan berjalan efektif di lapangan. “Kami akan melihat bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan oleh perusahaan, termasuk kesiapan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya,” jelas Aan.
Pendalaman juga mencakup potensi pelanggaran terhadap regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif secara proporsional, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan transportasi darat serta memastikan setiap operator mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Kemenhub menegaskan bahwa hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, sekaligus sebagai evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)
Related News
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah
Tabrakan Maut KA, Proyek DDT Bekasi-Cikarang Jadi Prioritas





