Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Gojek Langsung Menyesuaikan
Ojek Online bawa penumpang dok iNews.
EmitenNews.com - Pemerintah akhirnya menaikkan tarif ojek onlien (ojol) per Minggu (11/9/2022) dini hari. Kalangan driver ojol menyambut baik implementasi kebijakan kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 677 Tahun 2022 itu. Gojek langsung menyesuaikan tarifnya.
"Saya pribadi mengapresiasi pihak terkait khususnya pemerintah atas kebijakan tersebut," kata Ketua Persatuan Gojek Driver Indonesia, Jeffry dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Seperti diketahui Kepmenhub yang diteken pada 7 September 2022 ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Gojek sebagai perusahaan aplikator penyedia jasa on-demand, sudah menaikkan tarif per pukul 00.00 tadi malam.
Driver ojek mengapresiasi langkah Kemenhub yang sudah memutuskan kenaikan tarif tersebut, setelah kenaikan harga BBM subsidi Sabtu (3/9/2022). Biasanya kenaikan harga BBM akan diikuti dengan kenaikan bahan pokok.
Sebagaimana diketahui, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13%. Dalam konferensi yang berlangsung Rabu (7/9) lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Ini rincian penyesuaian tersebut antara lain:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km. Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek): Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km. Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200.
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua): Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km. Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
Sesuai pengumuman Kemenhub itu, pihak juga menyesuaikan. Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengungkap Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai peraturan yang berlaku, efektif pada tanggal 11 September 2022.
"Secara proaktif, kami melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver," tutur Rubi.
Rubi Purnomo berharap, penyesuaian tarif ini dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram