Kemenkeu Jamin Penyusunan APBN 2025 Sudah Sesuai Prosedur
Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan. dok. Kemenkeu.
EmitenNews.com - Pemerintah menjamin penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tidak menyalahi aturan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan penyusunan APBN 2025 berjalan sesuai prosedur. Penyusunan ini mendapat sorotan setelah ada bahasan tentang makan siang gratis, salah satu program andalan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Proses penyusunan APBN sebenarnya normal, sesuai timeline. Hanya kebetulan kita belum punya tradisi mengalami transisi," kata Yustinus Prastowo dalam unggahannya di platform X, menjelaskan bahwa penyusunan APBN, Rabu (6/3/2024).
Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa penyusunan APBN merupakan ritual tahunan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Penting dicatat, penyusunan APBN dimulai dari proses internal pemerintah. Hal itu meliputi penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional; penyusunan kapasitas fiskal; reviu baseline atau angka dasar kementerian/lembaga (K/L); kemudian penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan ketersediaan anggaran ke Presiden pada Maret.
Kemudian, pembahasan pagu indikatif pada Maret; pagu anggaran pada akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR; penelahaan rencana kerja dan anggaran (RKA) K/L pada akhir Juli, penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus; dan penerbitan Peraturan Presiden rincian APBN tahun anggaran 2025 setelah ditetapkan sebagai UU.
Sejak Mei dan seterusnya, pembahasan APBN berproses dengan DPR. Penyampaian KEM-PPKF ke DPR dilakukan pada minggu ketiga Mei, pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN pada Mei hingga Juni, dilanjutkan penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan ke DPR, lalu pembahasan RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan pada Agustus hingga September, dan berakhir dengan penetapan APBN TA 2025 pada Oktober.
Penyusunan RAPBN 2025 ini mendapat sorotan setelah ada bahasan tentang makan siang gratis, salah satu program andalan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, hal itu dinilai tidak ada kaitannya dengan pemerintah Presiden Jokowi yang akan berakhir masa pengabdiannya pada Oktober 2024.
Selain itu, belum ada kepastian penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, meski hasil hitung cepat, dan real count KPU menunjukkan keunggulan pasangan nomor urut nol 02 itu. Prosesnya bakal makin panjang karena ada kemungkinan paslon 01, dan 03 akan membawa masalah pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram