EmitenNews.com - Kebijakan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai meningkatkan tarif tiket pesawat, hanya berkontribusi sekitar 0,06 persen hingga 0,1 persen terhadap inflasi. Meski tergolong kecil, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan terus memantau untuk memastikan kebijakan yang tepat ke depan.


"Dampaknya kami pantau memang relatif kecil terhadap inflasi, akan tetapi tetap kami pantau. Kami harus memastikan agar kebijakan-kebijakan yang bisa kami kendalikan harus tetap kami bisa kendalikan," ungkap Febrio Kacaribu dalam acara Tanya BKF secara daring di Jakarta, Senin (8/8/2022).


Di tengah pelonggaran dalam penerapan PPKM Level 1 Covid-19 di seluruh Indonesia, masyarakat terutama kelas menengah mulai banyak beraktivitas dan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Akibat adanya peningkatan yang cukup tajam dari mobilitas kelas menengah, aktivitas perekonomian di Indonesia pun berdampak sangat besar.


Di sisi lain, harga tiket pesawat memang mulai meningkat dan sedikit berpengaruh terhadap inflasi, meski peran harga tiket pesawat sangat terbatas terhadap inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).


"Dibandingkan dengan keranjang belanja dari masyarakat Indonesia secara umum sebanyak 270 juta orang, tiket pesawat itu komponen yang relatif kecil dalam inflasi," kata Febrio Kacaribu.


Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 pada 4 Agustus 2022, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. ***