EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menghadapi tantangan desentralisasi fiskal dari sisi penyerapan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).


Dalam webinar di Jakarta, Rabu (10/8/2022), Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Daerah Kemenkeu Candra Fajri Ananda mengatakan, DAU sebagai instrumen pemerataan kemampuan keuangan daerah harus diperkuat.


Kemenkeu mencatat peningkatan TKDD selama 2011-2019 mencapai rata-rata 10,1 persen. Porsi TKDD untuk pencapaian belanja negara sebanyak 34 persen dan rata-rata rasio terhadap PDB sebesar 5,4 persen.


Candra menyebutkan, arah distribusi TKDD lebih merata di seluruh Indonesia dengan rata-rata pertumbuhan tertinggi untuk 2011-2019 di Bali Nusra (11,9 persen), Maluku-Papua (11,5 persen) dan Sulawesi (11,2 persen), meskipun sebagian besar didistribusikan di Jawa (31,4 persen) dan Sumatera (28,5 persen)," paparnya.


Menurut Candra, TKDD menghadapi sejumlah tantangan yang harus segera diatasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata di seluruh Indonesia.


Untuk itu, TKDD harus mampu meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah dengan sumber pendanaan lain, terutama belanja dan sinergi yang sejalan dengan sasaran pembangunan prioritas nasional.


Kemudian pertanggungjawaban dan keabsahan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik berdasarkan database alokasi dan penguatan dana mengikuti program praktek untuk DAK fisik guna memastikan belanja daerah yang lebih baik. Selain juga meningkatkan pemerintahan, akuntabilitas dan kualitas belanja, serta memperkuat pajak daerah melalui Dana Bagi Hasil. ***