Kemenperin Pastikan Produsen Ban Penuhi Hak Pekerja yang di-PHK
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Kemenperin)
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan produsen ban di kawasan Cikarang, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. Sebagai pembina industri ban nasional, Kemenperin telah memanggil pihak manajemen untuk menyampaikan kondisi di perusahaan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, Kemenperin sudah meminta penjelasan secara langsung ke pihak perusahaan mengenai informasi PHK massal tersebut.
“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/11).
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan kondisinya saat ini sedang mengalami penurunan permintaan, sehingga berdampak terhadap penurunan produksi. Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi, yang dengan terpaksa melakukan pengurangan pekerja.
Febri menjelaskan, perusahaan ban ini berada di kawasan berikat sehingga hasil produksinya sebagian besar untuk di ekspor, dengan salah satu negara tujuannya yaitu Amerika Serikat.
Kemenperin terus mengingatkan kepada pelaku industri, untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK, termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.
“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” katanya.
Kemenperin menegaskan, industri ban nasional memiliki peran penting dalam ekosistem otomotif, transportasi, dan manufaktur Indonesia. Karena itu, penguatan sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional.
“Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia,” jelas Febri.
Untuk memastikan situasi berjalan kondusif, Kemenperin menyiapkan langkah-langkah pendampingan, seperti melakukan penilaian kondisi industri dan tenaga kerja bersama pihak terkait, menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.
Selain itu, Kemenperin juga memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan pekerja untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lain untuk memastikan tidak terjadi eskalasi di lapangan.
Febri menegaskan, Kemenperin akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai. Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait,” pungkasnya.(*)
Related News
Produsen Ban Michelin PHK 280 Karyawan, Sahamnya Cabut dari BEI
Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Simak! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Susut 1,3 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp14.857 Triliun
Gubernur BI: Tahun Depan QRIS Bisa Digunakan di Korea
Ini Sejumlah Bukti Indonesia Superpower di Industri Agro





