EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut realisasi produksi minyak goreng sawit (MGS) tahun 2021 mencapai 20,22 juta ton. Dari jumlah itu digunakan untuk memenuhi dalam negeri sebesar 5,07 juta ton (25,07%), sisanya sebesar 15,55 juta ton (74,93%) untuk tujuan ekspor.


Berdasarkan data Kemenperin kebutuhan nasional MGS tahun 2021 sebesar 5,07 juta ton, terdiri dari kebutuhan curah industri sebesar 1,62 juta ton (32%), curah rumah tangga 2,12 juta ton (42%), kemasan sederhana 0,21 juta ton (4%), dan kemasan premium 1,11 juta ton (22%).


“Dengan angka produksi demikian, kemampuan pasok industri MGS jauh di atas kebutuhan dalam negeri dan menciptakan penerimaan devisa negara yang sangat besar,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran persnya.


Menurut Febri kemenuhan kebutuhan MGS curah sebesar 1,62 juta ton untuk industri makanan pengguna bahan baku dan/atau bahan penolong kecil kemungkinan menggunakan MGS curah hasil Domestic Market Obligation (DMO), karena biasanya disuplai oleh pabrik milik grupnya dengan harga pasar atau membeli dari pabrik MGS dengan mekanisme Business to Business (B2B).


“Kami meyakini industri makanan pengguna MGS tidak menggunakan MGS hasil DMO,” ujar Febri.


Masalah kekosongan pasar MGS diduga merupakan akumulasi dari permasalahan persediaan atau stok MGS sejak bulan Desember 2021, termasuk terjadinya rush buying pada pertengahan bulan Januari 2022. Hal ini diperkirakan berkontribusi pada kelangkaan MGS di pasar, meskipun pada beberapa minggu terakhir dilakukan tambahan pasokan MGS ke masyarakat hasil perolehan DMO.


“Industri makanan dan minuman juga terus berkomitmen untuk menggunakan Minyak Goreng Sawit (MGS) yang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman.


Lebih lanjut, Adhi menjelaskan, industri makanan yang membutuhkan MGS sebagai bahan baku atau bahan penolong, seperti industri mi instan, industri makanan ringan, dan industri ikan dalam kaleng, membeli MGS dengan mekanisme B2B dengan harga pasar.


“Khusus untuk industri makanan skala UMKM dan/atau IKM masih diperbolehkan membeli MGS dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Pasal 4 ayat (2) Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET MGS,” ujarnya.(fj)